http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=karya&var=detail&id=577
MUSLIM SIPIL JAGA GEREJA ‘TABARRUKAN’ NATAL
|
Luthfi Bashori
Saat ini semakin banyak saja para aktifis dari kalangan sipil berpaham liberal
yang dengan suka rela ‘bertabarruk’ (mencari barakah) dari kaum kafir,
contohnya adanya kalangan sipil yang turut menjaga pelaksanaan natal di
gereja-gereja besar. Tabarrukan (mencari ‘barakah’) yang dimaksud di sini
tentunya bukan mencari ‘barakah’ yang diperbolehkan syariat Islam, seperti
tabarrukan dari para ulama dan orang-orang shaleh.
Tapi ‘tabarrukan’ dari kaum kafir ini adalah perilaku kaum liberal yang justru
mencari ‘penghasilan dana’ dengan menjual diri dan aqidahnya dengan cara
ikut aktif menjaga ritual natalan di gereja.
Padahal Allah sudah melarang, walaa tasytaruu bi aayataillahi tsamanan qaliilan
(janganlah kalian menjual agama (kalian) dengan harga (dunia) yang murah).
Namun karena umumnya kaum liberal itu anti pati terhadap aturan Alquran dan
Hadits (syariat), maka mereka sangat enjoy dan menikmati kegiatan jual beli
agama semacam itu dengan pihak gereja. Maka hampir setiap tahun kaum
liberal pun mendapat job-job-an secara rutin dan tidak gratisan alias
dapat honor sejumlah uang dalam upaya mengamankan dan menyamankan
kegiatan ritual kekafiran natalan dalam Gereja itu.
Suatu saat ada aktif penjaga gereja yang sempat mengaku kepada penulis, bahwa
dirinya saat ikut menjaga natal gereja itu karena mendapat tawaran Rp 2 juta.
Kemudian dirembuk dengan beberapa kawannya, dan anggota yang lain merasa
keberatan jika hanya segitu nominalnya, kemudian penaggungjawabnya melobi pihak
gereja agar menaikkan tawarannya dengan alasan para aktifis liberal ini sangat
beresiko mendapatkan sorotan negatif dari umat Islam Aswaja non liberal.
Lantas pihak gereja bersedia menaikkan tawarannya dan disepakati oleh kedua
belah pihak. Setelah menerima uang muka, maka dilaksanakan penjagaan natal
gereja itu sesuai pesanan. Demikianlah bentuk praktek jual beli agama yang
dilakukan oleh kaum liberal, yang mana mereka tidak segan-segan menjadikan
almamater agama untuk transaksi jual beli jasa demi melestarikan ritual
kekafiran.
Kaedah fiqhiyah mengatakan: Ridha terhadap ‘sesuatu’ itu hukumnya ridha dengan
segala hal yang berkaitan dengan ‘sesuatu’ itu. Ridha terhadapkan kemaksiatan
hukumnya maksiat dan ridha terhadap kekafiran hukumnya kafir.
Sebut saja ‘sesuatu’ yang dimaksud itu adalah maksiat khamer (miras), maka
barang siapa yang ridha terhadap maksiat miras itu artinya ridha terhadap
pabrik miras, ridha terhadap keamanan proses produksi miras, ridha
terhadap distribusi miras, ridha terhadap penjual miras, ridha terhadap pembeli
miras, ridha terhadap peminum miras, ridha terhadap perlindungan para peminum
miras, demikian dan seterusnya yang tekait dengan dunia miras.
Nah, semua keridhaan terhadap tetek bengek miras sebagaimana tersebut di atas
hukumnya sama dengan haramnya maksiat minum miras itu sendiri.
Demikian juga ridha terhadap kegiatan natal gereja, maka hukumnya sama sepeti
menjadikan dirinya sebagai kaum Nasrani yang ikut menjalankan ritual natalan
itu sendiri, apalagi ikut mengamankan dan memberi kenyamanan serta mendorong
kelancaran terhadap pelaksanaan natal di gereja sebagai ritual penyembahan
terhadap Yesus Kristus, sebagaimana yang marak dilakukan oleh kaum liberal
akhir-akhir ini.
tanggapan
:
1.
|
Pengirim: abul bashar - Kota:
palangka raya
|
|
Sebagian mereka
mengatakan, " Kami hanya menunjukkan sikap toleransi antar
sesama manusia, dan memberikan pengamanan ini tidak ada kaitannya
dengan aqidah dan keimanan kami."
Ini merupakan pembahasan serius, tidak sebatas urusan toleransi yang
mereka sampaikan. Jadi, masyarakat awam harus diberi penjelasan
secara gamblang agar tidak terjerumus akibat statement mereka.
Apalagi yang menyampaikan adalah sosok yang ditokohkan oleh sebagian
warga NU. Sebut saja, ketua GP Anshor dan Ketua PBNU.
Deskripsi masalah :
1. Mereka berdalih
toleransi.
Jawaban : اللّهُ tidak memberikan
toleransi dengan kekufuran dalam bentuk apapun. Sebagai dasar hukum,
coba kita kaji ulang bunyi ayat 140 dalam surat An-Nisaa.
اللّهُ berfirman : Dan sungguh اللّهُ. Telah menurunkan kepada
kamu di dalam al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat اللّهُ diingkari dan
diperolokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.
Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu
serupa dengan mereka. Sesungguhnya اللّهُ akan
mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir ke dalam
Jahannam.
Dalam makna ayat di atas sudah sangat jelas. اللّهُ
melarang umat Islam untuk bersosialisasi dg orang kafir dlm urusan
agama (mereka). Sekedar duduk bersama aja dilarang, apalagi
memberikan pengamanan.
Jika mereka bersikeras dengan pendirian mereka, yaitu atas dasar
toleransi sesama, itu artinya mereka mengklaim diri mereka jauh lebih
hebat dari اللّهُ selaku pemilik jagat
raya. Wal'iyadlu billah..!
2. Ini adalah pengamanan, dan tidak ikut dalam ritual keagamaan.
Jawaban :
A. اللّهُ dengan tegas tidak
memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Dalam berbagai ayat
disebutkan, letak dan kedudukan orang-orang kafir adalah neraka
Jahannam, dan neraka Jahannam merupakan seburuk-buruknya tempat.
Dasar mereka memberikan keamanan sudah dibantah oleh اللّهُ dalam al-Quran. Dan jika
mereka masih bersikeras mempertahankan opini mereka atas nama
pengamanan, maka sekali lagi, mereka sudah mengklaim diri mereka jauh
lebih berhak dan lebih hebat daripada اللّهُ,
wal'iyadlu billah.
B. Alasan memberikan keamanan sungguh tidak logis. Atau dengan kata
lain, mereka mensinyalir akan adanya gangguan. Dan jika itu yang
terjadi, maka mereka telah masuk ke dalam sikap paranoid bahkan
fitnah dan tuduhan palsu terhadap kelompok tertentu. Dan ini bisa
menimbulkan opini tidak sehat di tengah masyarakat awam.
Perbuatan mereka bisa dikategorikan dengan tindakan terrorisme secara
tidak langsung.
C. Dengan dalih memberikan keamanan, itu artinya mereka tidak
sepenuhnya yakin dan percaya kepada aparat penegak hukum, dalam
situasi ini yaitu Polisi. Ats dasar ini, mereka (lagi2) beranggapan
bahwa polisi tidak cukup mampu dalam memberikan pengamanan kepada
publik. Mereka secara tidak langsung berteriak di depan publik,
"Polisi tidak mampu mengabdi kepada masyarakat" atao
"Polisi itu banci" atau kata-kata lain yang mengindikasikan
ulah mereka dengan keraguan kepada aparat. Dan ini sudah melangkahi
protap kepolisian itu sendiri.
3. Kami warga Nahdliyin tidak mungkin goyah iman hanya dengan
mengucapkan selamat nakal atau menjaga perayaan nakalan di gereja2.
Jawaban : Astaghfiru اللّهُ,
mereka mengklaim diri mereka jauh lebih suci dari para malaikat
sekalipun. Sedangkan manusia ini memiliki batasan kritis salam urusan
keimanan, apalagi urusan harta.
Dalam kaidah disebutkan, "Al imaanu yaziidu wa yanquusu",
keimanan manusia itu adakalanya bertambah dan adakalanya berkurang
atau menurun. 'Kaadal faqru an yakuunal kufra' , hampir-hampir tiada
batas pemisah antara kefakiran dan kekufuran.
Kesimpulan :
1. Afalaa yadabbaruunal quraana am ala quluubin aqfaaluha ?
Apakah mereka tidak menyelami dan mengkaji al-Quran? Atau hati mereka
telah terkunci semua (sehingga tidak bisa mendapatkan petunjuk dari
al-Quran) ?
Sedangkan semua telah dijelaskan dalam al-Quran secara eksplisit dan
implisit.
2. (Kesimpulan terakhir) ngomongo ae ndul nek ente2 orang iki budak
fulus..! Ngunu ae gawe rompi ijo.
Taubato cak..!
Udkhuluu fis silmii kaafah, wa laa tattabi'ΰ khuthuwatis syaithaan..!
Hadanallah wa iyyakum...
|
[Pejuang Islam
Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR
RAHIM
Sipil menjaga pelaksanaan natal gereja di sekitar gereja,
sama saja dengan menjaga pelaksanaan siksa nereka di sekitar
nereka.
Ahli gereja adalah ahli nereka dan para koleganya juga akan
bernasib sama.
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pengirim: niko - Kota:
jakarta
|
|
menurut mazhab hanafi
begitu di perbolehkan asalkan hanya mengharapkan uang saja
|
[Pejuang Islam
Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR
RAHIM
Menurut Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni Makkah, jaga
gereja itu dilarang oleh syariat, karena gereja itu tempat
yang dimurkai oleh Allah
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pengirim: bisri - Kota:
pasuruan
|
|
gmana hkumnya aparat
muslim ngamanin misa d gereja ustadz,
Krna mrka dpt perintah dr atasan,
Mh0n dalil,atw nash q0th'i yg brkaitan dg hal diatas ustadz?
Skian waslm
|
[Pejuang Islam
Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR
RAHIM
Aparat keamanan muslim itu termasuk darurat jika
ditugaskan mengamankan gereja.
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pengirim: Fathorrozi - Kota:
Banyuwangi
|
|
sudah saatnya harakah
ini dipertegas dlm bentuk deklarasi, agak bikin heboh tentunya, namun
itulah haq yang harus diperjuangkan..
|
[Pejuang Islam
Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR
RAHIM
Mudah2an ada tokoh sepuh NU Garis Lurus yang berkenan
memprakasainya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar